Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) atau Pasal 15 dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan izin usaha; dan/atau
c. pencabutan izin usaha.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
