Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) atau Pasal 15 dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan izin usaha; dan/atau c. pencabutan izin usaha. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda