Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Teks Saat Ini
Pembiayaan pembangunan sarana dan prasarana pengolahan air limbah domestik skala komunal, skala kawasan, dan skala kota dapat berasal dari APBN, APBD dan/atau sumber lain yang sah.
Koreksi Anda
