Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Teks Saat Ini
Peran serta masyarakat dalam proses pelaksanaan kebijakan pengelolaan air limbah domestik meliputi:
1. dalam proses perencanaan pengelolaan air limbah setempat dan terpusat;
2. dalam pembangunan instalasi pengolahan air limbah domestik dalam skala yang ditentukan dalam Peraturan Daerah ini;
3. memberikan informasi tentang suatu keadaan pada kawasan tertentu terkait dengan pengolahan air limbah domestik;
4. memberikan bantuan untuk pengembangan sanitasi lingkungan perumahan baik dalam bentuk pendanaan atau pembangunan kepada warga yang tidak mampu; dan
5. memberikan informasi terhadap pembuangan air limbah domestik yang tidak sesuai dengan ketentuan teknis kepada pemerintah daerah melalui SKPD yang membidangi urusan lingkungan hidup.
Koreksi Anda
