Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan monitoring secara menyeluruh dan berkala terhadap penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik.
(2) Evaluasi penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik dilakukan terhadap penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik menjadi bahan masukan perbaikan dan peningkatan kinerja penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik di daerah.
(3) Tata Cara mengenai monitoring dan evaluasi pengelolaan air limbah domestik diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
