Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dapat memanfaatkan hasil pengolahan air limbah domestik di IPLT.
(2) Pemanfaatan hasil pengolahan air limbah domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dari pengelola IPLT.
(3) Tata cara pemanfaatan hasil pengolahan air limbah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
