Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang melakukan penyedotan dan pengangkutan lumpur tinja wajib menggunakan alat angkut lumpur tinja yang memenuhi SNI.
(2) Pemerintah Daerah dapat memberikan pelayanan penyedotan dan pengangkutan lumpur tinja.
(3) Pelayanan penyedotan dan pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan Retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri.
Koreksi Anda
