Koreksi Pasal 86
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MALANGNOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2) Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(3) Wajib Pajak yang sudah menjalankan usahanya tapi tidak mendaftarkan diri dan melaporkan usahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67A ayat (4) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
(4) Wajib Pajak yang tidak melaksanakan online system dalam pelaporan dan pembayarannya, akan dipertimbangkan pengurusan dan/atau perpanjangan Izin Usahanya.
(5) Wajib Pajak yang dengan sengaja melakukan manipulasi data pada online system Pajak Daerah akan dituntut sesuai peraturan perundangan yang mengatur tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Koreksi Anda
