Koreksi Pasal 82
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MALANGNOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Walikota atau Pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka melaksanakan peraturan perundangan-undangan perpajakan.
(2) Wajib Pajak yang diperiksa wajib :
a. memperlihatkan dan/atau menunjukkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek pajak yang terutang;
b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;
c. memberikan keterangan yang diperlukan.
(2a) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Tim Pemeriksa dan/atau Pejabat lain yang ditunjuk serta dapat menggunakan alat bantu berupa Segel dan/atau media lain yang sejenis;
(3) Tata cara pemeriksaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
20. Ketentuan Pasal 86 diubah dengan menambahkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
