Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 82

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MALANGNOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Walikota atau Pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka melaksanakan peraturan perundangan-undangan perpajakan. (2) Wajib Pajak yang diperiksa wajib : a. memperlihatkan dan/atau menunjukkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek pajak yang terutang; b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; c. memberikan keterangan yang diperlukan. (2a) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Tim Pemeriksa dan/atau Pejabat lain yang ditunjuk serta dapat menggunakan alat bantu berupa Segel dan/atau media lain yang sejenis; (3) Tata cara pemeriksaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota. 20. Ketentuan Pasal 86 diubah dengan menambahkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda