Koreksi Pasal 80
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MALANGNOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Piutang pajak yang tidak mungkin ditagih karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2) Dihapus.
(2a) Penghapusan Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan oleh Walikota berdasarkan permohonan dari setiap Wajib Pajak untuk penghapusan piutang pajak dari Kepala Dinas Pendapatan Daerah.
(2b) Berdasarkan permohonan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), Walikota dapat MENETAPKAN penghapusan piutang pajak sampai dengan Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), sedangkan untuk penghapusan piutang pajak diatas Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ditetapkan Walikota setelah mendapat persetujuan Dewan.
(2c) Terhadap piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi akan tetapi belum kadaluwarsa, dimasukkan ke dalam daftar piutang pajak yang akan dihapuskan.
(2d) Piutang Pajak yang tidak dapat ditagih lagi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a. Wajib Pajak meninggal dunia dan tidak meninggalkan harta kekayaan/warisan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kematian dari Lurah dan laporan hasil pemeriksaan Petugas Dinas Pendapatan Daerah;
b. Wajib Pajak tidak mempunyai harta kekayaan lagi, yang dibuktikan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Petugas Dinas Pendapatan Daerah yang menyatakan bahwa Wajib Pajak memang benar-benar tidak mempunyai harta kekayaan lagi;
c. Wajib Pajak yang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan, dan dari hasil penjualan hartanya tidak mencukupi untuk melunasi utang pajaknya; atau
d. Wajib Pajak tidak ditemukan.
(2e) Terhadap piutang pajak yang dicadangkan sebagai piutang pajak yang akan dihapuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dilakukan lagi tindakan penagihan.
(3) Tata cara penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
19. Ketentuan Pasal 82 diubah dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
