Koreksi Pasal 77A
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MALANGNOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Atas permohonan Wajib Pajak, Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberikan pengurangan pajak setingi-tingginya 50% (lima puluh persen) dari pokok pajak.
(2) Permohonan pengurangan pajak sebagaimana pada ayat (1), disampaikan secara tertulis kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.
(3) Atas permohonan Wajib Pajak, Walikota dapat memberikan keringanan pajak setinggi-tingginya 50% (lima puluh persen) dari dasar pengenaan pajak atau pokok pajak.
(4) Pemberian keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan berdasarkan pertimbangan atau keadaan tertentu.
(5) Walikota karena jabatannya dapat memberikan pembebasan pajak kepada Wajib Pajak atau terhadap objek pajak tertentu, berdasarkan azas keadilan dan azas timbal balik.
(6) Pemberian pembebasan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat diberikan sebagian atau seluruhnya dari pajak yang terutang.
18. Ketentuan Pasal 80 ayat (2) dihapus dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 5 (lima) ayat yakni ayat (2a), ayat (2b), ayat (2c), ayat (2d) dan ayat (2e) sehingga Pasal 80 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
