Koreksi Pasal 70A
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MALANGNOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penagihan pajak dilakukan terhadap pajak terutang dalam SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding.
(2) Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan terlebih dahulu memberikan surat teguran atau surat peringatan.
(3) Surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis, sekurang-kurangnya memuat :
a. nama wajib pajak dan/atau penanggung pajak;
b. besarnya utang pajak;
c. perintah untuk membayar;
d. saat pelunasan utang pajak.
(4) Dalam rangka pelaksanaan penagihan, Pejabat yang ditunjuk dapat berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain.
17. Diantara Pasal 77 dan 78 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 77A sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
