Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67B

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MALANGNOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wajib Pajak melaporkan data transaksi usahanya yang merupakan obyek Pajak Daerah melalui online system. (2) Pelaporan data transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari setiap bulannya. (3) Ketentuan pelaksanaan online system sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota. 16. Diantara Pasal 70 dan Pasal 71 disisipkan 1 (satu) pasal yakni pasal 70A sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda