Koreksi Pasal 67A
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MALANGNOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri dan melaporkan usahanya pada Dinas Pendapatan Daerah dan/atau tempat yang ditunjuk oleh Walikota.
(2) Wajib Pajak yang telah mendaftarkan diri dan melaporkan usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan NPWPD.
(3) Wajib Pajak yang diberikan NPWPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi :
a. Wajib Pajak Restoran;
b. Wajib Pajak Hotel;
c. Wajib Pajak Hiburan yang terdiri dari :
1. tontonan film
2. diskotek, karaoke, klab malam, dan sejenisnya;
3. permainan bilyard, golf dan bowling;
4. permainan ketangkasan;
5. panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran
d. Wajib Pajak Reklame Tetap;
e. Wajib Pajak Penerangan Jalan;
f. Wajib Pajak Parkir;
g. Wajib Pajak Air Tanah.
(4) Wajib Pajak yang sudah menjalankan usahanya tapi tidak mendaftarkan diri dan melaporkan usahanya, dikenakan sanksi pidana,
(5) Kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diterbitkan NPWPD secara jabatan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, penerbitan NPWPD dan penghapusan NPWPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat
(3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
