Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MALANGNOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemungutan pajak dilarang diborongkan. (2) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. (3) Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan penetapanWalikota dibayar dengan menggunakan SKPDKB atau dokumen lain yang dipersamakan. (4) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berupa karcis dan nota perhitungan. (5) Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan sendiri dibayar dengan menggunakan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT. (6) Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan sendiri dibayar dengan menggunakan SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pajak yang terutang ditetapkan secara jabatan dengan SKPDKB. (7) Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dikenakan pajak sebesar pokok pajak bulan sebelumnya ditambah sanksi administratif sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak bulan sebelumnya. 15. Diantara Pasal 67 dan 68 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 67A dan 67B sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda