Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MALANGNOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Masa Pajak Reklame Tetap adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan kalender.
(1a) Dalam pelaksanaan pemungutannya, masa Pajak Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyesuaikan dengan masa izin Reklame.
(2) Masa Pajak Reklame Insidentil adalah jangka waktu lamanya penyelenggaraan Reklame.
12. Ketentuan Pasal 43 huruf a angka 5) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
