Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MALANGNOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan reklame.
(2) Objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya;
b. reklame kain;
c. reklame melekat, stiker;
d. reklame selebaran;
e. reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
f. reklame udara;
g. reklame apung;
h. reklame suara;
i. reklame film/slide; dan
j. reklame peragaan.
(3) Tidak termasuk sebagai objek Pajak Reklame, adalah:
a. penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;
b. label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
c. 1 (satu) nama pengenal usaha paling luas 0,5 m² (nol koma lima meter persegi) dan diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha tersebut;
d. 1 (satu) nama profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi paling luas 2 m² (dua meter persegi) dan
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur profesi tersebut;
e. reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Daerah, TNI/POLRI dan Partai Politik dengan tidak mencantumkan sponsor produk komersial.
11. Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 36 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
