Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MALANGNOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan reklame. (2) Objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya; b. reklame kain; c. reklame melekat, stiker; d. reklame selebaran; e. reklame berjalan, termasuk pada kendaraan; f. reklame udara; g. reklame apung; h. reklame suara; i. reklame film/slide; dan j. reklame peragaan. (3) Tidak termasuk sebagai objek Pajak Reklame, adalah: a. penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya; b. label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya; c. 1 (satu) nama pengenal usaha paling luas 0,5 m² (nol koma lima meter persegi) dan diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha tersebut; d. 1 (satu) nama profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi paling luas 2 m² (dua meter persegi) dan diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur profesi tersebut; e. reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Daerah, TNI/POLRI dan Partai Politik dengan tidak mencantumkan sponsor produk komersial. 11. Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 36 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda