Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MALANGNOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pajak terutang dalam masa pajak, terjadi pada saat penyelenggaraan hiburan atau sejak diterbitkan SPTPD.
(2) Dalam hal pembayaran Pajak dengan menggunakan online, SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan dasar pembayaran.
10. Ketentuan Pasal 31 ayat (3) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
