Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MALANGNOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif Pajak Hiburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), ditetapkan sebagai berikut : a. tontonan film sebesar 10% (sepuluh persen); b. pagelaran musik, tari, dan/atau busana sebesar 15% (lima belas persen); c. kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya sebesar 15% (lima belas persen); d. pameran sebesar 15% (lima belas persen); e. diskotik, klab malam, dan sejenisnya sebesar 50% (lima puluh persen); f. karaoke keluarga sebesar 25% (dua puluh lima persen); g. karaoke non keluarga sebesar 35% (tiga puluh lima persen); h. sirkus, akrobat, dan sulap sebesar 15% (lima belas persen); i. billyar sebesar 15% (lima belas persen); j. bowling sebesar 15% (lima belas persen); k. pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan sebesar 15% (lima belas persen); l. panti pijat, refleksi, mandi uap/Spa, dan pusat kebugaran (fitness center), dan sejenisnya sebesar 25% (dua puluh lima persen); m. pertandingan olah raga sebesar 15% (lima belas persen); n. hiburan kesenian rakyat/tradisional sebesar 0% (nol persen). 9. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda