Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MALANGNOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Obyek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran. (2) Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari : a. tontonan film; b. pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; c. kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya; d. pameran; e. diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya; f. sirkus, akrobat, dan sulap; g. permainan billyar, golf, dan bowling; h. pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan; i. panti pijat, refleksi, mandi uap/Spa, dan pusat kebugaran (fitness center), dan sejenisnya; j. pertandingan olah raga; 8. Ketentuan Pasal 25 huruf a, huruf e, huruf k dan huruf n diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda