Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MALANGNOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Obyek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran.
(2) Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari :
a. tontonan film;
b. pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
c. kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya;
d. pameran;
e. diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya;
f. sirkus, akrobat, dan sulap;
g. permainan billyar, golf, dan bowling;
h. pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan;
i. panti pijat, refleksi, mandi uap/Spa, dan pusat kebugaran (fitness center), dan sejenisnya;
j. pertandingan olah raga;
8. Ketentuan Pasal 25 huruf a, huruf e, huruf k dan huruf n diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
