Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MALANGNOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pajak terutang dalam masa pajak, terjadi pada saat pembayaran kepada pengusaha restoran atau sejak diterbitkan SPTPD. (2) Dalam hal pembayaran Pajak dengan menggunakan online, SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar pembayaran. 7. Ketentuan Pasal 22 ayat (2) huruf e diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda