Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MALANGNOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) per bulan dari nilai penjualan. 6. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda