Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MALANGNOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran. (2) Pelayanan yang disediakan restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli di tempat pelayanan; dan/atau b. pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman pesan antar. (3) Termasuk objek Pajak Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. rumah makan; b. kafetaria; c. kantin; d. warung; e. depot; f. bar; g. pujasera; h. toko roti; i. jasa boga/katering; atau j. kegiatan usaha lainnya yang sejenis. (5) Tidak termasuk objek Pajak Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualannya paling tinggi Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan. 5. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda