Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MALANGNOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan.
(2) Jasa penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah fasilitas telepon, faksimile, teleks, internet, foto copy, pelayanan cuci, setrika, transportasi dan fasilitas sejenis lainnya yang disediakan atau dikelola hotel.
(3) Termasuk dalam objek Pajak Hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah :
a. motel;
b. losmen;
c. rumah penginapan;
d. rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh);
e. ruang apartemen yang berubah fungsi sebagai hotel maupun tempat kost; dan/atau
f. kegiatan usaha lainnya yang sejenis.
(4) Tidak termasuk objek Pajak Hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a. jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Daerah;
b. jasa sewa apartemen, kondominium, dan sejenisnya;
c. jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan;
d. jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan dan panti sosial lainnya yang sejenis; dan
e. jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh hotel yang dapat dimanfaatkan oleh umum.
3. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
