Koreksi Pasal I
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MALANGNOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Nomor 2 Seri B Tahun 2010, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 12) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah dengan ditambahkan 2 (dua) angka yakni angka 46, dan angka 47 sehingga pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
