Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MALANGNOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Nomor 2 Seri B Tahun 2010, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 12) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah dengan ditambahkan 2 (dua) angka yakni angka 46, dan angka 47 sehingga pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda