(1) Setiap orang yang mendapatkan pelayanan pendaftaran penduduk dan akta catatan sipil diwajibkan membayar atau dikenakan retribusi.
(2) Kewajiban membayar retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku bagi WNI yang mendapatkan pelayanan KTP dan KK.
(3) Besaran tarif retribusi pelayanan pendaftaran penduduk dan akta catatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebagai berikut :
A. KELAHIRAN
1. Biaya Pencatatan dan Penerbitan :
a) Akta Kelahiran, untuk WNI sampai usia 60 hari dibebaskan dari biaya retribusi;
b) Akta Kelahiran, untuk Orang Asing sampai usia 60 hari sebesar Rp. 75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah).
2. Biaya Pencatatan dan Penerbitan yang melebihi jangka waktu 60 (enam) hari sejak tanggal kelahiran :
a) Akta Kelahiran, untuk WNI sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
b) Akta Kelahiran, untuk Orang Asing sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
3. Biaya Kutipan Akta Kelahiran ke 2 (dua) dan seterusnya, untuk :
a) WNI sebesar Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
b) Orang Asing sebesar Rp. 60.000,00 (enam puluh lima ribu rupiah).
B. PERKAWINAN
1. Biaya pencatatan perkawinan dan penerbitan kutipan akta :
a) Di kantor, untuk :
1) WNI sebesar Rp. 35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah);
2) Orang Asing sebesar Rp. 85.000,00 (delapan puluh lima ribu rupiah).
b) Di luar kantor, untuk :
1) WNI sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
2) Orang Asing sebesar Rp. 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah).
2. Biaya pencatatan perkawinan yang melebihi jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengesahan perkawinan menurut agama :
a) Di kantor, untuk :
1) WNI sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
2) Orang Asing sebesar Rp. 85.000,00 (delapan puluh lima ribu rupiah).
b) Di luar kantor, untuk :
3) WNI sebesar Rp. 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah);
4) Orang Asing sebesar Rp. 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah).
3. Biaya kutipan akta perkawinan ke 2 (dua) dan seterusnya, untuk :
a) WNI sebesar Rp. 35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah);
b) Orang Asing sebesar Rp. 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah).
C. PERCERAIAN
1. Biaya pencatatan dan penerbitan kutipan akta perceraian, untuk :
a) WNI sebesar Rp. 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah);
b) Orang Asing sebesar Rp. 85.000,00 (delapan puluh lima ribu rupiah).
2. Biaya kutipan perceraian ke 2 (dua) dan seterusnya, untuk :
a) WNI sebesar Rp. 35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah);
b) Orang Asing sebesar Rp. 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah).
3. Biaya pencatatan perceraian yang melebihi jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal Keputusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekutan hukum tetap, untuk :
a) WNI sebesar Rp. 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah);
b) Orang Asing sebesar Rp. 125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah).
D. KEMATIAN
1. Biaya pencatatan dan kutipan akta kematian, untuk :
a) WNI sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
b) Orang Asing sebesar Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah).
2. Biaya kutipan akta kematian ke 2 (dua) dan seterusnya, untuk :
a) WNI sebesar Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah);
b) Orang Asing sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
E. PENGAKUAN ANAK
1. Biaya kutipan dan pencatatan akta pengakuan anak, untuk :
a) WNI sebesar Rp. 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah);
b) Orang Asing sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
2. Biaya kutipan pengakuan anak ke 2 (dua) dan seterusnya, untuk :
a) WNI sebesar Rp. 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah);
b) Orang Asing sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
3. Biaya pencatatan pengesahan anak, untuk :
a) WNI sebesar Rp. 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah);
b) Orang Asing sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
4. Biaya pencatatan pengangkatan anak yang melebihi Keputusan pengangkatan anak dari Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan/atau tanggal pengukuhan Pengadilan Negeri bagi pengangkatan anak melalui Notaris, untuk :
a) WNI sebesar Rp. 85.000,00 (delapan puluh lima ribu rupiah);
b) Orang Asing sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
F. PERUBAHAN NAMA Biaya pencatatan perubahan nama, untuk :
1. WNI sebesar Rp. 35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah);
2. Orang Asing sebesar Rp. 75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah).
G. SALINAN AKTA Biaya salinan akta :
1. Kelahiran, untuk :
a) WNI sebesar Rp. 35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah);
b) Orang Asing sebesar Rp. 75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah).
2. Perkawinan, untuk :
a) WNI sebesar Rp. 35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah);
b) Orang Asing sebesar Rp. 75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah).
3. Perceraian, untuk :
a) WNI sebesar Rp. 35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah);
b) Orang Asing sebesar Rp. 75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah).
4. Kematian, untuk :
a) WNI sebesar Rp. 30.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah);
b) Orang Asing sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
5. Pengakuan, untuk :
a) WNI sebesar Rp. 35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah);
b) Orang Asing sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
H. SURAT-SURAT KETERANGAN
1. Biaya surat keterangan catatan sipil, untuk :
a) WNI sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
b) Orang Asing sebesar Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah).
2. Biaya pelaporan dan penerbitan tanda bukti pelaporan WNI mengenai kelahiran, perkawinan,perceraian dan kematian yang terjadi di Luar Negeri sebesar Rp. 35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah);
3. Biaya pelaporan tersebut diatas apabila melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun sejak yang bersangkutan kembali ke INDONESIA sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
(3) Besarnya tarif retribusi pelayanan pendaftaran penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebagai berikut :
a. KK, untuk Orang Asing sebesar Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
b. KTP, untuk Orang Asing sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
c. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) untuk Orang Asing Tinggal Terbatas sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
d. Surat Keterangan Perubahan Status Kewarganegaraan (SKPSK) sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
e. Surat Keterangan Ganti Nama sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
f. Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
g. Surat Keterangan Pindah Keluar Negeri (SKPLN) untuk WNI dan TKI sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
h. Surat Keterangan Datang Dari Luar Negeri (SKDLN) untuk WNI dan TKI sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
i. Pendaftaran Penduduk Orang Asing Tinggal Tetap untuk memperoleh KK dan KTP Orang Asing sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
j. Surat Keterangan Pindah Keluar Negeri (SKPLN) untuk Orang Asing sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).