Pasal I
Mengubah ketentuan dalam Pasal 8 Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Ijin Trayek, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 8
(1) Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis angkutan penumpang umum berdasarkan kapasitas daya angkut kendaraan.
(2) Tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan setiap satu semester atau 6 (enam) bulan.
(3) Struktur dan besarnya tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagai berikut :
JENIS ANGKUTAN KAPASITAS DAYA ANGKUT (ORANG) TARIF ANGKUTAN KOTA 1 S/D 12 Rp. 30.000,00/ Semester ,,