Pasal I
Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diubah dan harus dibaca sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 angka 21 diubah dan harus dibaca sebagai berikut :