Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Malang. Ditetapkan di Malang pada tanggal 30 Desember 2010 WALIKOTA MALANG, ttd. Drs. PENI SUPARTO, M.AP Diundangkan di Malang pada tanggal 31 Desember 2010 SEKRETARIS DAERAH KOTA MALANG, ttd. Dr. Drs. H. SHOFWAN, SH, M.Si Pembina Utama Muda NIP. 19580415 198403 1 012 LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2010 NOMOR B SERI 1 Salinan sesuai aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, ttd. DWI RAHAYU, SH, M.Hum. Pembina NIP. 19710407 199603 2 003
Koreksi Anda