Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Perangkat daerah yang melaksanakan pemungutan pajak dan pihak lain yang membantu dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3) Petunjuk pelaksanaan dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Koreksi Anda
