Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat daerah yang melaksanakan pemungutan pajak dan pihak lain yang membantu dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu. (2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (3) Petunjuk pelaksanaan dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Koreksi Anda