Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan pemeriksaan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
(2) Wajib Pajak atau pihak-pihak yang terkait yang diperiksa wajib :
a. memperlihatkan dokumen yang berhubungan dengan objek pajak;
b. memberikan keterangan yang diperlukan.
(3) Setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan membandingkan laporan Wajib Pajak dengan basis data yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah diterbitkan SKPDKB, SKPDLB dan SKPDN.
(4) Apabila ada perbedaan yang signifikan pada objek pajak antara yang dilaporkan dengan basis data pajak yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah, maka dilakukan pemeriksaan sederhana lapangan.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan pajak akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.
Koreksi Anda
