Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk wajib melakukan kegiatan penelitian atas SSPD yang disampaikan Wajib Pajak.
(2) Penelitian yang dilakukan harus memperhatikan hal-hal, sebagai berikut :
a. tarif dan NPOPTKP harus sesuai dengan yang ditetapkan;
b. pembayaran yang dilakukan harus sesuai dengan data basis pajak; dan
c. tidak terdapat pajak terutang PBB selama 5 (lima) tahun terakhir.
(3) Apabila terdapat pajak terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, maka Wajib Pajak harus melunasi terlebih dahulu pajak terutangnya.
Koreksi Anda
