Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk wajib melakukan kegiatan penelitian atas SSPD yang disampaikan Wajib Pajak. (2) Penelitian yang dilakukan harus memperhatikan hal-hal, sebagai berikut : a. tarif dan NPOPTKP harus sesuai dengan yang ditetapkan; b. pembayaran yang dilakukan harus sesuai dengan data basis pajak; dan c. tidak terdapat pajak terutang PBB selama 5 (lima) tahun terakhir. (3) Apabila terdapat pajak terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, maka Wajib Pajak harus melunasi terlebih dahulu pajak terutangnya.
Koreksi Anda