Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala instansi yang membidangi pelayanan lelang negara melaporkan pembuatan akta atau risalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Kepala Daerah melalui Pejabat yang ditunjuk paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. (2) Tata cara pelaporan bagi Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.
Koreksi Anda