Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Atas permohonan Wajib Pajak, Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk karena jabatannya, dapat membetulkan SSPD, SKPDKB, SKPDKBT atau SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. (2) Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dapat : a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya; b. mengurangkan atau membatalkan SSPD, SKPDKB, SKPDKBT atau SKPDN atau SKPDLB yang tidak benar; c. membatalkan hasil pemeriksaan atau ketetapan pajak yang dilaksanakan atau diterbitkan tidak sesuai dengan tata cara yang ditentukan; dan d. mengurangkan ketetapan pajak yang terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek pajak. (3) Tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.
Koreksi Anda