Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat memberikan pengurangan dan keringanan pajak, dalam hal :
a. terjadi suatu bencana;
b. pemberian stimulus kepada masyarakat/Wajib Pajak dengan memperhatikan kemampuan Wajib Pajak;
c. usaha pengentasan kemiskinan;
d. usaha peningkatan perekonomian masyarakat; dan
e. terdapat alasan lain dari Wajib Pajak yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Tata cara pemberian pengurangan dan keringanan pajak akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.
Koreksi Anda
