Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat memberikan pengurangan dan keringanan pajak, dalam hal : a. terjadi suatu bencana; b. pemberian stimulus kepada masyarakat/Wajib Pajak dengan memperhatikan kemampuan Wajib Pajak; c. usaha pengentasan kemiskinan; d. usaha peningkatan perekonomian masyarakat; dan e. terdapat alasan lain dari Wajib Pajak yang dapat dipertanggungjawabkan. (2) Tata cara pemberian pengurangan dan keringanan pajak akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.
Koreksi Anda