Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Pajak yang terutang berdasarkan SSPD, SKPDKB, SKPDKBT, surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, dan putusan banding yang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Pajak pada waktunya dapat ditagih dengan surat paksa.
(2) Penagihan pajak dengan surat paksa dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
