Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Daerah menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran Pajak yang terutang paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah saat terutangnya Pajak.
(2) SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, dan putusan banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah merupakan dasar penagihan pajak dan harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, penyetoran, dan tempat pembayaran Pajak akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.
Koreksi Anda
