Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemungutan Pajak dilarang diborongkan. (2) Setiap Wajib Pajak wajib membayar Pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. (3) Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan ketetapan Kepala Daerah dibayar dengan menggunakan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan. (4) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berupa karcis dan nota perhitungan. (5) Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan sendiri dibayar dengan menggunakan SPTPD, SKPDKB dan/atau SKPDKBT.
Koreksi Anda