Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Saat terutangnya pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan ditetapkan untuk :
a. jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatangani akta;
b. tukar menukar adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatangani akta;
c. hibah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatangani akta;
d. hibah wasiat adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatangani akta;
e. waris adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke instansi di bidang pertanahan;
f. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatangani akta;
g. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatangani akta;
h. putusan hakim adalah sejak tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
i. pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah sejak tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak;
j. pemberian hak baru di luar pelepasan hak adalah sejak tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak;
k. penggabungan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatangani akta;
l. peleburan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatangani akta;
m. pemekaran usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatangani akta;
n. hadiah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatangani akta; dan
o. lelang adalah sejak tanggal penunjukan pemenang lelang.
(2) Pajak yang terutang harus dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
