Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Saat terutangnya pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan ditetapkan untuk : a. jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatangani akta; b. tukar menukar adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatangani akta; c. hibah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatangani akta; d. hibah wasiat adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatangani akta; e. waris adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke instansi di bidang pertanahan; f. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatangani akta; g. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatangani akta; h. putusan hakim adalah sejak tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; i. pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah sejak tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak; j. pemberian hak baru di luar pelepasan hak adalah sejak tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak; k. penggabungan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatangani akta; l. peleburan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatangani akta; m. pemekaran usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatangani akta; n. hadiah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatangani akta; dan o. lelang adalah sejak tanggal penunjukan pemenang lelang. (2) Pajak yang terutang harus dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda