Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
Besaran pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dengan dasar pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, setelah dikurangi dengan NPOPTKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Koreksi Anda
