Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
Wajib Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yaitu orang pribadi atau badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
Koreksi Anda
