Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Objek Pajak yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yaitu objek pajak yang diperoleh : a. perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan perlakuan timbal balik; b. negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum; c. badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut; d. orang pribadi atau badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama; e. orang pribadi atau badan karena wakaf; dan f. orang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah.
Koreksi Anda