P E R I Z I N A N
(1) Setiap Badan Usaha yang melakukan kegiatan :
a. Penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan/atau penimbunan limbah B3 wajib memiliki ijin operasi dari Kepala Instansi yang bertanggung jawab ;
b. Pengangkut limbah B3 wajib memiliki ijin pengangkutan dari Dinas Perhubungan setelah mendapat rekomendasi dari Kepala Instansi yang bertanggung-jawab ;
c. Pemanfaatan limbah B3 sebagai kegiatan utama wajib memiliki ijin pemanfaatan dari instansi yang berwenang memberikan ijin pemanfaatan setelah mendapat rekomendasi dari Kepala Instansi yang bertanggung jawab .
(2) Ketentuan mengenai tata cara memperoleh ijin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Kepala Instansi yang bertanggung jawab, dan ayat (1) huruf b dan huruf c ditetapkan oleh Kepala Instansi yang berwenang memberikan ijin ;
(3) Kegiatan pengolahan limbah B3 yang terintergrasi dengan kegiatan pokok wajib memperoleh ijin operasi alat pengolahan limbah B3 yang dikeluarkan oleh Kepala Instansi yang bertanggung jawab ;
(4) Persyaratan untuk memperoleh ijin sebagiamana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
a. memiliki akte pendirian sebagai badan uasaha yang berbentuk badan hukum, yang telah disahkan oleh instansi berwenang ;
b. nama dan alamat badan usaha yang mohon izin ;
c. kegiatan yang dilakukan ;
d. lokasi tempat kegiatan ;
e. nama dan alamat penanggung jawab kegiatan ;
f. bahan baku dan proses kegiatan yang digunakan ;
g. spesifikasi alat pengolah limbah B3 ;
h. jumlah dan karakteristik limbah B3 yang dikumpulkan, diangkut atau diolah ;
i. tata letak saluran limbah, pengolah limbah, dan tempat penampungan sementara limbah B3 sebelum diolah dan tempat penimbunan setelah diolah ;
j. alat pencegahan pencemaran untuk limbah cair, emisi, dan pengolahan limbah B3 ;
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tata cara permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c ditetapkan oleh Kepala Instansi yang bertanggung jawab sesuai peraturan perundangan yang berlaku .
(1) Keputusan mengenai ijin dan rekomendasi pengelolaan limbah B3 yang diberikan oleh Kepala Instansi yang bertanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 wajib diumumkan kepada masyarakat ;
(2) Tata cara pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan ketetapan Kepala Instansi yang bertanggung jawab .
(1) Ijin lokasi pengolahan dan penimbunan limbah B3 diberikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota sesuai rencana tata ruang setelah mendapat rekomendasi dari Kepala Instansi yang bertanggung jawab ;
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil penelitian tentang dampak lingkungan dan kelayakan teknis lokasi sebagaimana dimaksud pada pasal 34 ayat (2) dan pasal 36 .
(1) Untuk kegiatan pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan/atau penimbunan limbah B3 sebagai kegiatan utama wajib dibuatkan analisis mengenai dampak lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
(2) Dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup diajukan bersama dengan permohonan ijin operasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (4) kepada instansi yang bertanggung jawab ;
(3) Keputusan kelayakan lingkungan hidup berdasarkan hasil penilaian analisis mengenai dampak lingkungan hidup diberikan oleh Kepala Instansi yang bertanggung jawab .
(1) Keputusan mengenai permohonan ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 diberikan oleh Kepala Instansi yang bertanggung jawab selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya ;
(2) Syarat dan kewajiban dalam analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang telah disetujui merupakan bagian yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam pemberian ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (1) .
(1) Kegiatan baru yang menghasilkan limbah B3 yang melakukan pengolahan dan pemanfaatan limbah B3 yang lokasinya sama dengan kegiatan utamanya, maka analisis mengenai dampak lingkungan hidup untuk kegiatan pengolahan limbah B3 dibuat secara terinteregasi dengan analisis mengenai dampak lingkungan hidup untuk kegiatan utamanya ;
(2) Apabila pengolahan limbah B3 dilakukan oleh penghasil dan pemanfaat limbah B3 di lokasi kegiatan utamanya, maka hanya rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup yang telah disetujui yang diajukan kepada instansi yang bertanggung jawab bersama dengan permohonan ijin operasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ;
(3) Keputusan mengenai permohonan ijin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan oleh instansi yang bertanggung jawab selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari terhitung sejak diterimanya rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup yang telah disetujui ;
(4) Syarat dan kewajiban yang tercantum dalam rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantuan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari permohonan ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 .
(1) Apabila penghasil dan/atau pemanfaat limbah B3 bertindak sebagai pengolah limbah B3 dan lokasi pengolahanya berbeda dengan lokasi kegiatan utamanya, maka terhadap kegiatan pengolahan limbah B3 tersebut berlaku ketentuan mengenai pengolahan limbah B3 dalam Peraturan Daerah ;
(2) Untuk kegiatan pemanfaatan limbah B3 sebagai kegiatan utamanya wajib dibuatkan analisis mengenai dampak lingkungan hidup sedangkan untuk kegiatan yang terintregasi dengan kegiatan utamanya wajib membuat rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup ;
(3) Dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup diajukan kepada instansi yang bertanggung jawab dan persetujuan atas dokumen tersebut diberikan oleh Kepala Instansi yang bertanggung jawab ;
(4) Syarat dan kewajiban yang tercantum dalam rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup yang telah disetujui wajib dicantumkan dalam ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 .
(1) Pengawasan pengelolaan limbah B3 dilakukan oleh Badan Pengendalian Dampak Lingkungan ;
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (10) pemantauan terhadap penataan persyaratan serta ketentuan teknis dan administratif oleh penghasil, pemanfaat, pengumpul, pengangkut, pengolah dan penimbun limbah B3 ;
(3) Pelaksanaan pengawasan pengelolaan limbah B3 di daerah dilakukan menurut tata laksana yang ditetapkan oleh Badan Pengendalian Dampak Lingkungan ;
(4) Pengawasan pelaksanaan sistim tanggap darurat dilaksanakan oleh Kepala Instansi yang bertanggung jawab .
Pasal 48
(1) Pengawas dalam melaksanakan pengawasan pengelolaan limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dilengkapi tanda pengenal dan surat tugas yang dikeluarkan oleh Kepala Instansi yang bertanggung jawab ;
(2) Pengawas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang :
a. memasuki areal lokasi penghasil, pengumpulan, pengolahan termasuk penimbunan akhir limbah B3 ;
b. mengambil contoh limbah B3 untuk diperiksa di laboratorium ;
c. meminta keterangan yang berhubungan dengan pelaksanaan pengelolaan limbah B3 ;
d. melakukan pemotretan sebagai kelengkapan laporan pengawasan .
Penghasil, pengumpul, pengangkut, pemanfaat, pengolah dan penimbun limbah B3 wajib membantu petugas pengawas dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) .
Apabila dalam pelaksanaan pengawasan ditemukan indikasi adanya tindak pidana lingkungan hidup maka pengawas selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup dapat melakukan penyidikan .
(1) Instansi yang bertanggung jawab menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan limbah B3 secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun kepada Walikota dengan tembusan kepada Instansi terkait ;
(2) Instansi yang bertanggung jawab mengevaluasi laporan tersebut guna menyusun kebijakan pengelolaan limbah B3 .
(1) Untuk menjaga kesehatan pekerja dan pengawas yang bekerja di bidang pengelolaan limbah B3 dilakukan uji kesehatan secara berkala ;
(2) Uji kesehatan pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan pengelolaan limbah B3 ;
(3) Uji kesehatan bagi poengawas pengelolaan limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang kesehatan tenaga kerja .
(1) Setiap orang dilarang melakukan import limbah B3 ;
(2) Pengangkutan limbah B3 dari luar negeri melalui wilayah Kota Malang dengan tujuan transit, wajib memiliki ijin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
(3) Pengangkutan limbah B3 dari luar negeri melalui wilayah Kota Malang wajib mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
(4) Pengiriman limbah B3 ke luar negeri dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari pemerintah negara penerima dan Kepala Instansi yang bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku .
(1) Setiap orang berhak atas informasi mengenai pengelolaan limbah B3 ;
(2) Instansi yang bertanggung jawab wajib memberikan informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada setiap orang secara terbuka .
(1) Setiap orang berhak melaporkan adanya potensi maupun keadaan telah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh limbah B3 ;
(2) Pelaporan tentang adanya peristiwa pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup disampaikan secara lisan atau tertulis kepada instansi yang bertanggung jawab atau Aparat Pemerintah Daerah terdekat ;
(3) Aparat Pemerintah Daerah yang menerima pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) wajib meneruskan laporan tersebut kepada instansi yang bertangungjawab selambat- lambatnya tiga hari kerja setelah diterimanya pelaporan .
(1) Instansi yang menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 wajib segera menindak lanjuti laporan masyarakat ;
(2) Proses tindak lanjut maupun hasil laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib diberitahukan kepada pelapor dan/atau masyarakat yang berkepentingan .
Tata cara dan mekanisme pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56 diatur lebih lanjut oleh Walikota .
(1) Penghasil, pengumpul, pemanfaat , pengangkut, pengolah dan penimbun limbah B3 bertanggung jawab atas penanggulangan kecelakaan dan pencemaran lingkungan hidup akibat lepas atau tumpahnya limbah B3 yang menjadi tanggung jawabnya ;
(2) Penghasil, pengumpul, pengangkut, pemanfaat, pengolah dan penimbun limbah B3 wajib memiliki sistim tanggap darurat ;
(3) Penanggung jawab pengelolaan limbah B3 wajib memberikan informasi tentag sistim tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kepada masyarakat ;
(4) Penghasil dan/atau pengumpul dan/atau pengangkut dan/atau pengolah dan/atau pemanfaat dan/atau penimbun limbah B3 wajib segera melaporkan tumpahnya bahan berbahaya dan beracun (B3) dan limbah B3 ke lingkungan kepada Instansi yang bertanggung jawab dan/atau Walikota ;
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penanggulangan kecelakaan dan pencemaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh instansi yang bertanggung jawab, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku .
(1) Pelaksanaan pengawasan penanggulangan kecelakaan dilakukan oleh Pemerintah Kota untuk skala yang bisa ditanggulangi oleh kegiatan penghasil dan/atau pengumpul dan/atau pengangkut dan/atau pengolah dan/atau pemanfaat dan/atau penimbun ;
(2) Pengawasan penanggulangan kecelakaan untuk skala yang tidak dapat ditanggulangi oleh Pemerintah Kota maka Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kota secara bersama- sama melakukan pengawasan ;
(3) Pelaksanaan penanggulangan kecelakaan pada penghasil dan/atau pengumpul dan/atau pengangkut dan/atau pengolah dan/atau pemanfaat dan/atau penimbun yang dampaknya sangat besar sehingga mencakup wilayah Pemerintah Kota dan Pemerintah sekitarnya pengawasannya dilakukan dengan secara bersama-sama oleh Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kota ;
(4) Pelaksanaan penanggulangan kecelakaan pada penghasil dan/atau pengumpul dan /atau pengangkut dan/atau pengolah dan/atau pemanfaat dan/atau penimbun yang dampaknya sangat besar sehingga Pemerintah Kota tidak bisa mengawasi pengawasannya dilakukan oleh Instansi yang bertanggung jawab bersama-sama dengan Pemerintah Kota dan Pemerintah Propinsi .
(1) Penghasil, pengumpul, pemanfaat, pengangkut, pengolah dan penimbun limbah B3 wajib secara segera menangulangi pencemaran atau kerusakan lingkungan akibat kegiatannya ;
(2) Apabila penghasil, pengumpul, pemanfaat, pengangkut, pengolah dan penimbun limbah B3 tidak melakukan penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat menangulangi sebagaimana mestinya maka instansi yang bertanggung jawab dapat melakukan penanggulangan dengan biaya yang dibebankan kepada penghasil, pengumpul, pemanfaat, pengangkut, pengolah dan penimbun limbah B3 yang bersangkutan melalui Walikota .
(1) Segala biaya untuk memperoleh ijin dan rekomendasi pengelolaan limbah B3 dibebankan kepada pemohon ijin ;
(2) Beban biaya permohonan ijin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya studi kelayakan teknis untuk proses perijinan ;
(3) Untuk pemantauan atau pengawasan pengelolaan B3 yang dilakukan oleh Instansi yang bertanggung jawab dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata laksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Instansi yang bertanggungjawab sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku .
B A B VI S A N K S I
(1) Instansi yang bertanggung jawab memberikan peringatan tertulis kepada penghasil, pengumpul, pengangkut, pemanfaat, pengolah, atau penimbun yang melanggar ketentuan pasal ketentuan pasal 3, pasal 4, pasal 9, pasal 10, pasal 11, pasal 12, pasal 13, pasal 14, pasal 15, pasal 16, pasal 17,pasal 18 , pasal 19, pasal 20, pasal 21, pasal 22,pasal 23, pasal 24 , pasal 25, pasal 26, pasal 28 pasal 29, pasal 30, pasal 31, pasal 32, pasal 33, pasal 34, pasal 35, pasal 36 ,pasal 37, pasal 38, pasal 39, pasal 40, pasal 42, pasal 43, pasal 49, pasal 52 ayat (2) , pasal 58 dan pasal 60 ;
(2) Apabila dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari sejak dikeluarkannya peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pihak yang diberi peringatan tidak mengindahkan peringatan atau tetap tidak memenuhi atau tidak mematuhi ketentuan pasal yang dilanggarnya maka Kepala Instansi yang bertanggung jawab dapat menghentikan sementara atau mencabut sementara ijin penyimpanan, pengumpulan, pengolahan termasuk penimbunan limbah B3 sampai pihak yang diberi peringatan mematuhi ketentuan yang dilanggarnya, dan bilamana dalam batas waktu yang ditetapkan tidak diindahkan maka ijin operasi dicabut ;
(3) Walikota dapat menghentikan sementara kegiatan operasi atas nama instansi yang berwenang dan/atau instansi yang bertanggung jawab apabila pelanggaran tersebut dapat membahayakan lingkungan hidup ;
(4) Kepala Insatansi yang bertanggungjawab wajib dengan segera mencabut Keputusan penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) apabila pihak yang dihentikan sementara kegiatan operasinya telah mematuhi ketentuan yang dilanggarnya .
Barang siapa yang melanggar ketentuan pasal 3, pasal 4, pasal 9, pasal 10, pasal 14, pasal 15, pasal 19, pasal 20, pasal 29, pasal 30, pasal 32, pasal 34, pasal 36, pasal 37, pasal 39 dan pasal 60 yang mengakibatkan dan/atau dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup diancam dengan pidana sebagaimana diatur pada pasal 41, pasal 42, pasal 43, pasal 44, pasal 45, pasal 46, pasal 47 UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup .
B A B VII KETENTUAN PERALIHAN
(1) Apabila pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini telah dilakukan pengelolaan dan/atau pembuangan dan/atau penimbunan limbah B3 yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini maka setiap orang atau badan usaha yang menghasilkan, mengumpulkan, mengangkut, mengolah atau menimbun limbah B3 baik masing-masing atau bersama-sama secara proporsioanl wajib melakukan pembersihan dan/atau pemulihan lingkungan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu ) tahun ;
(2) Apabila orang atau badan usaha yang menghasilkan, mengumpulkan, mengangkut, mengolah, dan menimbun limbah B3 sebagaimana dimaksud tidak melakukan pembersihan dan pemulihan lingkungan maka Instansi yang bertanggung jawab dapat melakukan atau meminta pihak ketiga melakukan pembersihan dan pemulihan lingkungan dengan biaya yang dibebankan kepada orang atau badan usaha yang menghasilkan, mengumpulkan, mengangkut, mengolah dan menimbun limbah B3 baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama secara proporsional .
Setiap orang atau Badan Usaha yang sudah melakukan kegiatan penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini wajib
meminta ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) tahun sejak saat berlakunya Peraturan Daerah ini .