Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 19 Tahun 2001 tentang Pengelolaan dan Retribusi Pemakaian Tempat-tempat Olah Raga, diubah dan harus dibaca sebagai berikut :
A.
Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah, dan harus dibaca sebagai berikut :
“ Pasal 2
(1) Tempat-tempat dan sarana olah raga yang dimiliki dan atau dikuasai Pemerintah Daerah adalah :
a. Lapangan Olah Raga :
1. Lapangan Tenis yang terletak di Jalan Tenes dan di Jalan Surabaya;
2. Lapangan Sepak Bola Stadion Gajayana Dalam;
3. Lapangan Sepak Bola Stadion Gajayana Luar;
4. Lapangan Parkir Stadion Gajayana;
5. Lapangan Sepak Bola Stadion Blimbing;
6. Lapangan Sepak Bola Jalan Sampo;
7. Lapangan Sepak Bola Jalan Sanansari;
8. Lapangan Sepak Bola Jalan Taman Gayam;
9. Lapangan Sepak Bola Kelurahan Tulusrejo;
10. Lapangan Sepak Bola Kelurahan Kedungkandang;
11. Lapangan Olah Raga Sawojajar;
12. Lapangan Olah Raga Buring;
13. Lapangan Sepak Bola Kelurahan Gadang;
14. Lapangan Sepak Bola Kelurahan Dinoyo;
15. Lapangan Sepak Bola Gandongan Kelurahan Pandanwangi;
16. Lapangan Sepak Bola Kelurahan Merjosari;
17. Lapangan Sepak Bola Kelurahan Mojolangu;
18. Lapangan Sepak Bola Kelurahan Wonokoyo;
19. Lapangan Sarangan;
20. Lapangan Bola Volly Jalan Taman Gayam;
21. Lapangan Bola Volly Jalan Semeru;
22. Lapangan Bola Volly Jalan Sampo;
23. Lapangan Bola Volly Jalan Sanansari;
24. Lapangan Bola Volly Jalan Tangkuban Perahu;
25. Lapangan Bola Basket Stadion Gajayana;
26. Lapangan Bola Basket Jalan Anggur;
b. Kolam Renang;
c. Tempat Angkat Besi;
d. Genset di Stadion Gajayana;
e. Velodrom;
f. Pemakaian tempat dan fasilitas dilingkungan tempat-tempat olah raga.” B. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah, dan harus dibaca sebagai berikut :
“ Pasal 9
(1) Objek Retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas :
a.Lapangan Olah Raga :
1. Lapangan Tenis yang terletak di Jalan Tenes dan di Jalan Surabaya;
2. Lapangan Sepak Bola Stadion Gajayana Dalam;
3. Lapangan Sepak Bola Stadion Gajayana Luar;
4. Lapangan Parkir Stadion Gajayana;
5. Lapangan Sepak Bola Stadion Blimbing;
6. Lapangan Sepak Bola Jalan Sampo;
7. Lapangan Sepak Bola Jalan Sanansari;
8. Lapangan Sepak Bola Jalan Taman Gayam;
9. Lapangan Sepak Bola Kelurahan Tulusrejo;
10. Lapangan Sepak Bola Kelurahan Kedungkandang;
11. Lapangan Olah Raga Sawojajar;
12. Lapangan Olah Raga Buring;
13. Lapangan Sepak Bola Kelurahan Gadang;
14. Lapangan Sepak Bola Kelurahan Dinoyo;
15. Lapangan Sepak Bola Gandongan Kelurahan Pandanwangi;
16. Lapangan Sepak Bola Kelurahan Merjosari;
17. Lapangan Sepak Bola Kelurahan Mojolangu;
18. Lapangan Sepak Bola Kelurahan Wonokoyo;
19. Lapangan Sarangan;
20. Lapangan Bola Volly Jalan Taman Gayam;
21. Lapangan Bola Volly Jalan Semeru;
22. Lapangan Bola Volly Jalan Sampo;
23. Lapangan Bola Volly Jalan Sanansari;
24. Lapangan Bola Volly Jalan Tangkuban Perahu;
25. Lapangan Bola Basket Stadion Gajayana;
26. Lapangan Bola Basket Jalan Anggur.
b. Kolam Renang;
c. Tempat Angkat Besi;
d. Genset di Stadion Gajayana;
e. Velodrom;
f. Pemakaian tempat dan fasilitas di lingkungan tempat - tempat olah raga.” C. Ketentuan Pasal 13 ayat (2) diubah, dan harus dibaca sebagai berikut :
“ Pasal 13
(2) Struktur dan besarnya tarif ditetapkan sebagai berikut :
1. Lapangan Tenis di Jalan Tenes dan di Jalan Surabaya :
a. Pemakaian secara insidentil untuk sekali pemakaian Rp. 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah) tiap jam dengan waktu pemakaian paling sedikit 1 (satu) jam;
b. Pemakaian secara berlangganan tiap bulan :
- Pagi hari (pukul 06.00 - 10.00) sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- Siang hari (pukul 10.00 - 14.00) sebesar Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
- Sore hari (pukul 14.00 - 18.00) sebesar Rp. 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah);
- Tiap klub maksimum 20 (dua puluh) orang;
c. Pemakaian untuk pertandingan selama 1 (satu) hari :
- Antar pemain atau perkumpulan dalam satu kota sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- Antar pemain atau perkumpulan luar kota sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
2. Lapangan Sepakbola Stadion Gajayana Dalam :
a. Pemakaian insidentil untuk 1 (satu) pertandingan non liga /Divisi PSSI :
- Pertandingan antar pemain atau perkumpulan dalam kota sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
- Pertandingan yang diikuti perkumpulan antar kota sebesar Rp.750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Pertandingan antar negara atau international sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
b. Pemakaian latihan Atletik :
- untuk 1 (satu) kali pemakaian sebesar Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah);
- untuk perlombaan Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
c. Pemakaian lapangan untuk latihan sepakbola selama 2 (dua) jam sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah);
d. Pemakaian insidentil untuk kegiatan sosial untuk 1 (satu) kali pemakaian sebesar Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
e. Penyelenggaraan Liga INDONESIA (Ligina) :
- Divisi Utama sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Divisi I sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah);
- Divisi II sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
f. Kompetisi Lokal Persema sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
3. Lapangan Sepak Bola Stadion Gajayana Luar :
a. Pemakaian insidentil untuk 1 (satu) kali pertandingan :
- untuk antar klub dalam kota sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
- untuk klub antar kota sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- untuk klub antar negara sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
b. Pemakaian secara berlangganan setiap 1 (satu) bulan selama 4 (empat) kali pemakaian :
- Pagi hari (pukul 06.00-09.00) sebesar Rp.60.000,00 (enam puluh ribu rupiah);
- Siang hari (pukul 09.00-15.00) sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- Sore hari (pukul 15.00-18.00) sebesar Rp.60.000,00 (enam puluh ribu rupiah).
c. Pemakaian selain kegiatan Sepak Bola setiap 3 (tiga) jam :
- untuk 1 (satu) kali pemakaian sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- untuk 1 (satu) hari persiapan sebelum pemakaian sebesar Rp.25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah);
- untuk 1 (satu) hari pembongkaran setelah pemakaian sebesar Rp.25.000,00(dua puluh lima ribu rupiah).
4. Lapangan Parkir Stadion Gajayana :
- untuk 1 (satu) kali pemakaian sebesar Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- untuk 1 (satu) hari persiapan sebelum pemakaian sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- untuk 1 (satu) hari pembongkaran setelah pemakaian Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
5. Lapangan Sepak Bola Stadion Blimbing :
a. Pemakaian secara insidentil untuk 1 (satu) kali pemakaian dalam waktu paling lama 3 (tiga) jam sebesar Rp.60.000,00 (enam puluh ribu rupiah);
b. b. Pemakaian secara berlangganan :
- pagi hari (pukul 06.00 - 09.00) sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- siang hari (pukul 09.00 - 15.00) sebesar Rp.25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah);
- sore hari (pukul 15.00 - 18.00) sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
d. Pemakaian untuk pertandingan atau latihan secara insidentil untuk 1 (satu) kali pemakaian dalam waktu paling lama 3 (tiga) jam sebesar Rp.25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah);
e. Pemakaian insidentil selain kegiatan Sepak Bola :
- untuk 1 (satu) kali pemakaian sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- untuk 1 (satu) hari persiapan sebelum pemakaian sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- untuk 1 (satu) hari pembongkaran sesudah pemakaian sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
6. Lapangan Sepak Bola Jalan Sampo, Sanansari dan Taman Gayam :
a. Pemakaian secara insidentil untuk sekali pemakaian dalam waktu paling lama 3 (tiga) jam sebesar Rp. 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah);
b. Pemakaian secara berlangganan :
- Pagi hari (pukul 06.00 - 09.00) sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- Siang hari (pukul 09.00 - 15.00) sebesar Rp.25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah);
- Sore hari (pukul 15.00 - 18.00) sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluhribu rupiah).
c. Pemakaian untuk pertandingan atau latihan secara insidentil untuk 1 (satu) kali pemakaian dalam waktu paling lama 3 (tiga) jam sebesar Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah);
7. Lapangan Sepak Bola Kelurahan Tulusrejo, Lapangan Sepak Bola Kelurahan Kedungkandang, Lapangan Olah Raga Sawojajar dan Lapangan Olah Raga Buring :
a. Untuk pemakaian olahraga Sepak Bola selama 1 (satu) kali pemakaian sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
b. Pemakaian insidentil selain Sepak Bola :
- untuk 1 (satu) kali pemakaian sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- untuk 1 (satu) hari persiapan sebelum pemakaian sebesar Rp.25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah);
- untuk 1 (satu) hari pembongkaran sesudah pemakaian sebesar Rp.25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah).
8. Lapangan Sepak Bola, Kelurahan Gadang dan Kelurahan Dinoyo :
a. Pemakaian kegiatan olahraga Sepak Bola untuk 1 (satu) kali pemakaian sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
b. Pemakaian insidentil selain Sepak Bola :
- untuk 1 (satu) kali pemakaian sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- untuk 1 (satu) hari persiapan sebelum pemakaian sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- untuk 1 (satu) hari pembongkaran sesudah pemakaian sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
9. Lapangan Sepak Bola Gandongan Kelurahan Pandanwangi, Kelurahan Merjosari, Kelurahan Mojolangu dan Kelurahan Wonokoyo :
a. Untuk pemakaian olahraga Sepak Bola 1 (satu) kali pemakaian sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
b. Pemakaian insidentil selain Sepak Bola :
- untuk 1 (satu) kali pemakaian sebesar Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah);
- untuk 1 (satu) hari persiapan sebelum pemakaian sebesar Rp.15.000,00 (lima belas ribu rupiah);
- untuk 1 (satu) hari pembongkaran sesudah pemakaian sebesar Rp.15.000,00 (lima belas ribu rupiah).
10. Lapangan Sarangan :
a. Untuk pemakaian kegiatan olahraga selama 1 (satu) kali pemakaian sebesar Rp.1.500,00 (seribu lima ratus rupiah);
b. Pemakaian insidentil selain kegiatan olah raga :
- untuk 1 (satu) kali pemakaian sebesar Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah);
- untuk 1 (satu) hari persiapan sebelum pemakaian sebesar Rp.15.000,00 (lima belas ribu rupiah);
- untuk 1 (satu) hari pembongkaran sesudah pemakaian Rp.15.000,00 (lima belas ribu rupiah).
11. Lapangan Bola Volly Taman Gayam, Jl. Semeru, Jl. Sampo, Jl. Sanan Sari dan Jl. Tangkuban Perahu :
a. Pemakaian secara insidentil untuk 1 (satu) kali pemakaian dalam waktu paling lama 3 (tiga) jam sebesar Rp. 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah);
b. Pemakaian secara berlangganan tiap bulan :
- Pagi hari (pukul 06.00 - 09.00) sebesar Rp. 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah);
- Siang hari (pukul 09.00 - 15.00) sebesar Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah);
- Sore hari (pukul 15.00 - 18.00) sebesar Rp.40.000,00 (empat puluh ribu rupiah).
12. Lapangan Bola Basket Stadion Gajayana :
a. Pemakaian secara insidentil untuk 1 (satu) kali pemakaian dalam waktu paling lama 3 (tiga) jam :
- Malam hari sebesar Rp. 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah);
- Pagi/Sore hari sebesar Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah);
- Siang hari sebesar Rp.15.000,00 (lima belas ribu rupiah);
b. Pemakaian secara berlangganan tiap bulan selama 4 (empat) kali pemakaian :
- Pagi hari (pukul 06.00 - 09.00) sebesar Rp.40.000,00 (empat puluh ribu rupiah);
- Siang hari (pukul 09.00 - 15.00) sebesar Rp.25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah);
- Sore hari (pukul. 15.00 - 18.00) sebesar Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah);
- Malam hari (pukul. 18.00 - 22.00) sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
13. Lapangan Basket Jalan Anggur :
a. Untuk 1 (satu) kali pemakaian sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
b. Pemakaian secara insidentil untuk 1 (satu) kali pemakaian dalam waktu paling lama 3 (tiga) jam :
- Pagi/Sore hari sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
- Siang hari sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
- Malam hari sebesar Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah).
c. Pemakaian secara berlangganan tiap bulan selama 4 (empat) kali pemakaian :
- Pagi hari (pukul. 06.00 - 09.00) sebesar Rp.40.000,00 (empat puluh ribu rupiah);
- Siang hari (pukul. 09.00 - 15.00) sebesar Rp.25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah);
- Sore hari (pukul. 15.00 - 18.00) sebesar Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah);
- Malam hari (pukul. 18.00 - 22.00) sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
14. Kolam Renang :
a. Pemakaian pada saat hari libur Nasional :
- Anak-anak (maksimal usia 12 tahun) sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) untuk sekali masuk;
- Dewasa sebesar Rp. 4.000,00 (empat ribu rupiah) untuk sekali masuk.
b. Pemakaian pada saat bukan hari libur nasional :
- Anak-anak (maksimal usia 12 tahun) sebesar Rp.1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) untuk sekali masuk;
- Dewasa sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) untuk 1 (satu) kali masuk;
c. Pemakaian insidentil untuk kegiatan renang tingkat nasional pada Siang hari untuk 1 (satu) kali pemakaian sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
d. Pemakaian insidentil untuk kegiatan renang tingkat Daerah/Lokal pada Siang hari untuk 1 (satu) kali pemakaian sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta ribu rupiah);
e. Pemakaian insidentil pada malam hari untuk 1 (satu) kali pemakaian sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah);
f. Pemakaian langganan bulanan untuk klub maksimal 50 (lima puluh) orang pada Siang hari sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
g. Pemakaian langganan bulanan untuk klub maksimal 50 (lima puluh) orang pada Malam hari sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah).
15. Tempat Angkat Besi :
Pemakaian secara langganan tiap bulan sebesar Rp 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah).
16. Genset di Stadion Gajayana :
a. Untuk setiap kali pemakaian paling lama 2 (dua) jam sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), tidak termasuk biaya operasional berupa bahan bakar solar sebanyak 150 (seratus lima puluh) liter, oli sebanyak 6 (enam) liter dan tenaga operator sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
b. Untuk pemakaian kelebihan waktu di atas 2 (dua) jam, untuk setiap pemakaian paling lama 1 (satu) jam sebesar Rp. 75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah), tidak termasuk biaya operasional yang berupa bahan bakar solar sebanyak + 75 (tujuh puluh lima) liter dan tenaga operator sebesar Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah).
17. Velodrom :
a. Untuk pemakaian kegiatan selain pemakaian Balap Sepeda selama 1 (satu) hari :
- untuk 1 (satu) kali pemakaian sebesar Rp.750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- untuk 1 (satu) hari persiapan sebelum pemakaian sebesar Rp.375.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- untuk 1 (satu) hari pembongkaran sesudah pemakaian sebesar Rp.375.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
b. Untuk pemakaian Balap Sepeda :
- Pemakaian secara insidentil untuk 1 (satu) kali pemakaian jam sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Pemakaian secara berlangganaan setiap bulan sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk 4 (empat) kali pemakaian.” D. Ketentuan Pasal 14 huruf a sampai dengan huruf e diubah dan harus dibaca sebagai berikut :
“ Pasal 14 Pemakaian tempat dan fasilitas dilingkungan tempat-tempat olah raga untuk keperluan kios, Kantor Sosial/sejenisnya dikenakan retribusi setiap hari sebagai berikut :
a. Untuk kios permanen yang terletak dilingkungan Kolam Rrenang sebesar Rp. 100,00/M2 (seratus rupiah per meter persegi);
b. Untuk kios non permanen di lingkungan Kolam Renang sebesar Rp. 100,00/M2 (seratus rupiah per meter persegi);
c. Untuk kios non permanen selain di lingkungan Kolam Renang sebesar Rp.75,00/M2 (tujuh puluh lima rupiah per meter persegi);
d. Untuk kios permanen yang terletak dilingkungan Lapangan Tenis sebesar Rp. 100,00/M2 (seratus rupiah per meter persegi);
e. Untuk Kantor Sosial/sejenisnya sebesar Rp. 100,00/M2 (seratus rupiah per meter persegi).”