Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Walikota, adalah Walikota Malang .
2. Pemerintah Kota, adalah Pemerintah Kota Malang .
3. Dinas Pendidikan Kota, adalah Dinas Pendidikan Kota Malang .
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang .
5. Dewan Pendidikan Kota Malang, adalah lembaga yang dibentuk dan diangkat dari unsur-unsur masyarakat dan pakar pendidikan yang bertugas melaksanakan pengkajian, penelitian dan pengembangan pendidikan untuk diajukan kepada Pemerintah Kota dalam rangka perumusan, pemantauan dan penilaian kebijakan pembangunan pendidikan di Kota Malang .
6. Dewan Sekolah/Majelis Madrasah/Dewan Pendidikan Luar Sekolah, adalah lembaga yang dibentuk dan diangkat dari unsur-unsur masyarakat dan satuan pendidikan yang bertugas merencanakan dan mengupayakan penyediaan sumberdaya, sarana dan prasarana pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan di Kota Malang .
7. Pendidikan, adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pembelajaran, dan atau pelatihan bagi peranannya di masa sekarang dan yang akan datang .
8. Visi pendidikan, adalah wawasan ke depan tentang ciri-ciri ideal manusia yang didambakan sebagai hasil bimbingan, pembelajaran dan atau pelatihan .
9. Misi Pendidikan, adalah seperangkat tindakan yang dilakukan untuk mewujudkan visi pendidikan .
10. Tujuan pendidikan, adalah paparan lebih rinci dari visi dan misi pendidikan yang berisi ciri-ciri kualitatif keluaran pendidikan yang diharapkan menurut jenis, jenjang kekhususannya .
11. Satuan pendidikan, adalah lembaga pelaksana kegiatan bimbingan, pembelajaran dan pelatihan yang terdiri dari lembaga pendidikan sekolah dan lembaga pendidikan luar sekolah .
12. Baku mutu pendidikan, adalah seperangkat tolak ukur kinerja sistemik pendidikan yang mencakup masukan, proses, hasil, keluaran dan manfaat pendidikan .
13. Kurikulum universal, adalah bahan belajar yang bersifat keilmuan, keteknologian dan kesenian .
14. Kurikulum Nasional, adalah bahan belajar yang berorientasi kepada kepentingan dan berlaku secara nasional .
15. Kurikulum Lokal, adalah bahan belajar yang ditetapkan berdasarkan kebutuhan belajar khusus masyarakat Kota Malang .
16. Peserta didik warga kota, adalah siswa, mahasiswa, dan atau warga belajar yang resmi menjadi penduduk dan bertempat tinggal di Kota Malang .
17. Peserta didik warga kota sementara, adalah siswa, mahasiswa dan atau warga belajar yang hanya ketika menempuh pendidikan, bertempat tinggal di Kota Malang .
18. Satuan pendidikan asing, adalah satuan pelaksana pendidikan yang didirikan dan atau diselenggarakan oleh badan penyelenggara yang berpusat di negara lain .