Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bentuk pelayanan yang diberikan kepada perempuan dan anak korban kekerasan, sebagai berikut: a. pelayanan pengaduan; b. pelayanan kesehatan; c. bantuan hukum; d. pemulangan; e. rehabilitasi, reintegrasi sosial, dan medikolegal; f. pelayanan identifikasi; dan g. pelayanan psikologis. (2) Bentuk pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai standar pelayanan minimal yang ditetapkan pemerintah dan dilaksanakan oleh perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang: a. sosial; b. kesehatan; c. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; dan d. mental dan spiritual. (3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemerintah daerah bekerjasama dengan instansi pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota lain, masyarakat, keluarga dan orang tua. (4) Ketentuan lebih lanjut menganai tata cara pelayanan, dan penanganan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda