Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan pelayanan dan pendampingan terhadap korban, dilakukan dengan prinsip: a. cepat, aman, dan empati; b. adanya jaminan kerahasiaan; c. mudah dijangkau; dan d. tidak dipungut biaya.
Koreksi Anda