Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan pelayanan dan pendampingan terhadap korban, dilakukan dengan prinsip:
a. cepat, aman, dan empati;
b. adanya jaminan kerahasiaan;
c. mudah dijangkau; dan
d. tidak dipungut biaya.
Koreksi Anda
