Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN
Teks Saat Ini
(1) Pendampingan dilaksanakan oleh orang dan/atau lembaga yang bekerjasama dengan PPT.
(2) Mekanisme pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan menurut Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
