Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN
Teks Saat Ini
(1) Pencegahan terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dilaksanakan oleh perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang:
a. sosial;
b. kesehatan;
c. pendidikan;
d. ketenagakerjaan;
e. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
f. mental dan spiritual; dan
g. ketentraman dan ketertiban.
(2) Pencegahan kekerasan oleh perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan secara terpadu dan berkesinambungan berdasarkan Rencana Aksi Daerah.
Koreksi Anda
