Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencegahan terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dilaksanakan oleh perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang: a. sosial; b. kesehatan; c. pendidikan; d. ketenagakerjaan; e. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; f. mental dan spiritual; dan g. ketentraman dan ketertiban. (2) Pencegahan kekerasan oleh perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan secara terpadu dan berkesinambungan berdasarkan Rencana Aksi Daerah.
Koreksi Anda