Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan tugas pelayanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan, PPT berkoordinasi dengan PPT Kecamatan. (2) Mekanisme pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan menurut Standar Operasional Prosedur yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda