Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan tugas pelayanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan, PPT berkoordinasi dengan PPT Kecamatan.
(2) Mekanisme pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diselenggarakan menurut Standar Operasional Prosedur yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
