Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN
Teks Saat Ini
Bentuk pelayanan terhadap korban yang diselenggarakan oleh PPT meliputi :
a. Pelayanan medis, berupa perawatan dan pemulihan luka- luka fisik yang bertujuan untuk memulihkan kondisi fisik korban yang dilakukan oleh tenaga medis dan paramedik;
b. Pelayanan medicolegal merupakan bentuk layanan medis untuk kepentingan pembuktian di bidang hukum;
c. Pelayanan psikososial merupakan pelayanan yang diberikan dalam rangka memulihkan kondisi traumatis korban, termasuk penyediaan rumah aman untuk melindungi korban dari berbagai ancaman dan intimidasi bagi korban dan memberikan dukungan secara sosial sehingga korban mempunyai rasa percaya diri, kekuatan dan kemandirian, dalam menyelesaikan masalahnya;
d. Pelayanan hukum untuk membantu korban dalam menjalani proses hukum, dan;
e. Pelayanan kemandirian ekonomi berupa pelatihan ketrampilan dan memberikan akses ekonomi agar korban dapat mandiri.
Koreksi Anda
